Menghadapi Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan, Investor Perhatikan Ini!
Pemerintah
Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan pajak cukai pada Minuman Berpemanis
dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto,
pemerintah menargetkan perolahan cukai dari MBDK sebesar Rp. 3,8 triliun.
Cukai pada MBDK akan dikenakan pada produk minuman yang mengandung gula tambahan, baik yang dikemas dalam botol, kaleng, maupun bentuk lainnya. Jenis minuman berpemanis yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi: minuman ringan berpemanis (soft drinks), teh kemasan, jus dengan gula tambahan, dan minuman berenergi.
Ada
beberapa alasan mengapa penerapan cukai MBDK diberlakukan, diantaranya adalah
untuk mengurangi dampak negatif konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan masyarakat.
World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan
konsumsi gula maksimal 10% dari total asupan energi per hari. Konsumsi gula
berlebih menimbulkan masalah serius, menyebabkan berbagai penyakit kronis
seperti diabetes tipe 2, hipertensi, dan obesitas. Baca Juga: Tips Mengatur Portofolio Saham untuk Jangka Panjang
Menurut
data Federasi Diabetes Internasional (International Diabetes Federation/IDF),
angka penderita diabetes dan obesitas terus meningkat secara global.
Diperkirakan, jumlah penderita diabetes akan mencapai 643 juta pada tahun 2030
menjadi 783 juta pada tahun 2045. Sedangkan kasus obesitas di Indonesia ditahun
2019 mencapai 14% dari populasi dan pada tahun 2023 mengalami peningkatan
menjadi 25%! Walaupun obesitas bukanlah penyakit yang mematikan, tapi obesitas
meningkatkan risiko timbulnya penyakit diabetes dan kadiovaskular.
Kebijakan
penarapan cukai MBDK ini sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs),
terutama dalam aspek kesehatan dan kesejahteraan. Dengan mengurangi konsumsi
minuman berpemanis, pemerintah berupaya menciptakan masyarakat yang lebih sehat
dan produktif.
Selain
bertujuan untuk kesehatan, penerapan cukai juga bertujuan untuk meningkatkan
pendapatan negara. Data APBN 2024 menunjukkan bahwa anggaran kesehatan
mengalami peningkatan sebesar 8,7% dari tahun sebelumnya, mencapai Rp. 187,5
triliun. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan instrumen fiskal tambahan,
salah satunya melalui cukai MBDK, untuk mendukung pembiayaan program kesehatan
publik.
Tentunya
kebijakan ini akan menimbulkan dampak pada berbagai kalangan. Bagi konsumen
tentunya cukai MBDK akan menyebabkan kenaikan harga produk minuman berpemanis
di pasaran. Kenaikan ini berpotensi mengurangi daya beli konsumen terhadap
produk-produk tersebut. Dengan peningkatan harga, konsumen akan terdorong untuk
mengurangi konsumsi minuman berpemanis dan beralih ke alternatif yang lebih
sehat, seperti air putih atau minuman alami tanpa tambahan gula. Hal ini
diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat.
Bagi
pengusaha, kenaikan harga akibat cukai dapat menurunkan daya beli masyarakat
terhadap produk minuman berpemanis, yang berpotensi mengurangi volume penjualan
produsen. Pengusaha perlu menyesuaikan struktur harga produknya dengan
mempertimbangkan tarif cukai yang diterapkan. Hal ini dapat meningkatkan
tekanan pada pengusaha, terutama yang memiliki margin keuntungan kecil. Namun,
tantangan yang muncul dari kebijakan ini membuka peluang bagi pengusaha untuk
berinovasi dengan menciptakan produk rendah gula atau tanpa gula tambahan.
Produk semacam ini dapat menjadi alternatif yang lebih menarik bagi konsumen
yang sadar akan kesehatan. Produsen mungkin perlu mengubah strategi pemasaran
mereka untuk menarik konsumen, seperti menonjolkan manfaat kesehatan produk
mereka atau bisa juga berinovasi dengan menawarkan kemasan ekonomis.
Sedangkan
dampak kebijakan cukai MBDK bagi pemerintah, seperti disebutkan di atas dapat
menjadi salah satu instrumen fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara. Hasil
dari penerimaan cukai ini bisa digunakan untuk mendukung program kesehatan dan
edukasi masyarakat tentang pola hidup sehat. Dengan berkurangnya konsumsi gula
tambahan di masyarakat, pemerintah diharapkan dapat menurunkan angka prevalensi
penyakit tidak menular yang membutuhkan biaya pengobatan besar. Hal ini
tentunya akan meringankan beban pada anggaran kesehatan nasional.
Pertanyaan
lain muncul, apakah penerapan cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan
(MBDK) berpotensi memberikan dampak pada emiten saham di Bursa Efek Indonesia
(BEI), khususnya yang bergerak di sektor minuman berpemanis?
Emiten
di sektor industri minuman berpemanis akan mendapatkan dampak negatif seperti
penurunan permintaan, peningkatkan beban produksi, dan terjadi perubahan
preferensi konsumen. Kenaikan harga minuman berpemanis akibat cukai, akan
menyebabkan daya beli konsumen mengalami penurunan yang dapat menyebabkan
penurunan volume penjualan emiten di sektor ini. Selanjutnya, penerapan tarif
cukai akan meningkatkan biaya produksi. Emiten yang bergantung pada penjualan
produk berpemanis dapat mengalami penurunan margin laba, dan jika konsumen
beralih ke produk alternatif yang lebih sehat, emiten yang tidak berinovasi
dalam menciptakan produk rendah gula mungkin kehilangan pangsa pasarnya.
Namun,
jika emiten dapat mengembangkan produk rendah gula atau tanpa gula tambahan,
maka emiten memiliki peluang untuk mempertahankan pangsa pasarnya. Inovasi
dalam jangka pendek kemungkinan akan menyebabkan biaya riset dan pengembangan
produk menjadi lebih tinggi, akan tetapi dalam jangka panjang akan dapat
menghasilkan pendapatan yang bertumbuh dan berkembang. Bukan itu saja, dengan
meningkatnya kesadaran kesehatan secara global, produk rendah gula dapat
memiliki daya saing lebih tinggi di pasar ekspor.
Tentunya
dengan diterapkannya kebijakan ini, emiten yang bergantung pada produk
berpemanis mungkin akan mengalami tekanan pada harga saham akibat kekhawatiran
investor terhadap penurunan pendapatan. Setelah kebijakan diterapkan dan emiten
menyesuaikan strategi bisnis mereka, dampaknya mungkin mulai mereda. Emiten yang
berhasil beradaptasi akan dapat menciptakan sumber pendapatan baru dari inovasi
produk yang mereka lakukan.
Menghadapi kebijakan cukai MBDK, sebagai investor sebaiknya kita memperhatikan langkah-langkah yang diambil oleh emiten dalam merespon kebijakan ini, termasuk inovasi produk, pengelolaan biaya, dan strategi diversifikasi pasar. Selain itu perhatikan laporan keuangan perusahaan, dengan mengamati penyesuaian dalam margin laba, pertumbuhan pendapatan, dan pengeluaran operasional pada emiten di sektor ini. Selanjutnya, untuk mengurangi risiko, investor dapat mempertimbangkan diversifikasi ke sektor lain yang kurang terdampak oleh kebijakan cukai ini. Baca Juga: Kriteria Saham Yang Layak Dikoleksi Untuk Investasi Jangka Panjang