Menghadapi Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan, Investor Perhatikan Ini!

Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan pajak cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menargetkan perolahan cukai dari MBDK sebesar Rp. 3,8 triliun.

Cukai pada MBDK akan dikenakan pada produk minuman yang mengandung gula tambahan, baik yang dikemas dalam botol, kaleng, maupun bentuk lainnya. Jenis minuman berpemanis yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi: minuman ringan berpemanis (soft drinks), teh kemasan, jus dengan gula tambahan, dan minuman berenergi.

Ada beberapa alasan mengapa penerapan cukai MBDK diberlakukan, diantaranya adalah untuk mengurangi dampak negatif konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan masyarakat. World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan konsumsi gula maksimal 10% dari total asupan energi per hari. Konsumsi gula berlebih menimbulkan masalah serius, menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti diabetes tipe 2, hipertensi, dan obesitas. Baca Juga: Tips Mengatur Portofolio Saham untuk Jangka Panjang

Menurut data Federasi Diabetes Internasional (International Diabetes Federation/IDF), angka penderita diabetes dan obesitas terus meningkat secara global. Diperkirakan, jumlah penderita diabetes akan mencapai 643 juta pada tahun 2030 menjadi 783 juta pada tahun 2045. Sedangkan kasus obesitas di Indonesia ditahun 2019 mencapai 14% dari populasi dan pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 25%! Walaupun obesitas bukanlah penyakit yang mematikan, tapi obesitas meningkatkan risiko timbulnya penyakit diabetes dan kadiovaskular.



Kebijakan penarapan cukai MBDK ini sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), terutama dalam aspek kesehatan dan kesejahteraan. Dengan mengurangi konsumsi minuman berpemanis, pemerintah berupaya menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.

Selain bertujuan untuk kesehatan, penerapan cukai juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Data APBN 2024 menunjukkan bahwa anggaran kesehatan mengalami peningkatan sebesar 8,7% dari tahun sebelumnya, mencapai Rp. 187,5 triliun. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan instrumen fiskal tambahan, salah satunya melalui cukai MBDK, untuk mendukung pembiayaan program kesehatan publik.

Tentunya kebijakan ini akan menimbulkan dampak pada berbagai kalangan. Bagi konsumen tentunya cukai MBDK akan menyebabkan kenaikan harga produk minuman berpemanis di pasaran. Kenaikan ini berpotensi mengurangi daya beli konsumen terhadap produk-produk tersebut. Dengan peningkatan harga, konsumen akan terdorong untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis dan beralih ke alternatif yang lebih sehat, seperti air putih atau minuman alami tanpa tambahan gula. Hal ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat.

Bagi pengusaha, kenaikan harga akibat cukai dapat menurunkan daya beli masyarakat terhadap produk minuman berpemanis, yang berpotensi mengurangi volume penjualan produsen. Pengusaha perlu menyesuaikan struktur harga produknya dengan mempertimbangkan tarif cukai yang diterapkan. Hal ini dapat meningkatkan tekanan pada pengusaha, terutama yang memiliki margin keuntungan kecil. Namun, tantangan yang muncul dari kebijakan ini membuka peluang bagi pengusaha untuk berinovasi dengan menciptakan produk rendah gula atau tanpa gula tambahan. Produk semacam ini dapat menjadi alternatif yang lebih menarik bagi konsumen yang sadar akan kesehatan. Produsen mungkin perlu mengubah strategi pemasaran mereka untuk menarik konsumen, seperti menonjolkan manfaat kesehatan produk mereka atau bisa juga berinovasi dengan menawarkan kemasan ekonomis.

Sedangkan dampak kebijakan cukai MBDK bagi pemerintah, seperti disebutkan di atas dapat menjadi salah satu instrumen fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara. Hasil dari penerimaan cukai ini bisa digunakan untuk mendukung program kesehatan dan edukasi masyarakat tentang pola hidup sehat. Dengan berkurangnya konsumsi gula tambahan di masyarakat, pemerintah diharapkan dapat menurunkan angka prevalensi penyakit tidak menular yang membutuhkan biaya pengobatan besar. Hal ini tentunya akan meringankan beban pada anggaran kesehatan nasional.

Pertanyaan lain muncul, apakah penerapan cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) berpotensi memberikan dampak pada emiten saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), khususnya yang bergerak di sektor minuman berpemanis?

Emiten di sektor industri minuman berpemanis akan mendapatkan dampak negatif seperti penurunan permintaan, peningkatkan beban produksi, dan terjadi perubahan preferensi konsumen. Kenaikan harga minuman berpemanis akibat cukai, akan menyebabkan daya beli konsumen mengalami penurunan yang dapat menyebabkan penurunan volume penjualan emiten di sektor ini. Selanjutnya, penerapan tarif cukai akan meningkatkan biaya produksi. Emiten yang bergantung pada penjualan produk berpemanis dapat mengalami penurunan margin laba, dan jika konsumen beralih ke produk alternatif yang lebih sehat, emiten yang tidak berinovasi dalam menciptakan produk rendah gula mungkin kehilangan pangsa pasarnya.

Namun, jika emiten dapat mengembangkan produk rendah gula atau tanpa gula tambahan, maka emiten memiliki peluang untuk mempertahankan pangsa pasarnya. Inovasi dalam jangka pendek kemungkinan akan menyebabkan biaya riset dan pengembangan produk menjadi lebih tinggi, akan tetapi dalam jangka panjang akan dapat menghasilkan pendapatan yang bertumbuh dan berkembang. Bukan itu saja, dengan meningkatnya kesadaran kesehatan secara global, produk rendah gula dapat memiliki daya saing lebih tinggi di pasar ekspor.

Tentunya dengan diterapkannya kebijakan ini, emiten yang bergantung pada produk berpemanis mungkin akan mengalami tekanan pada harga saham akibat kekhawatiran investor terhadap penurunan pendapatan. Setelah kebijakan diterapkan dan emiten menyesuaikan strategi bisnis mereka, dampaknya mungkin mulai mereda. Emiten yang berhasil beradaptasi akan dapat menciptakan sumber pendapatan baru dari inovasi produk yang mereka lakukan.

Menghadapi kebijakan cukai MBDK, sebagai investor sebaiknya kita memperhatikan langkah-langkah yang diambil oleh emiten dalam merespon kebijakan ini, termasuk inovasi produk, pengelolaan biaya, dan strategi diversifikasi pasar. Selain itu perhatikan laporan keuangan perusahaan, dengan mengamati penyesuaian dalam margin laba, pertumbuhan pendapatan, dan pengeluaran operasional pada emiten di sektor ini. Selanjutnya, untuk mengurangi risiko, investor dapat mempertimbangkan diversifikasi ke sektor lain yang kurang terdampak oleh kebijakan cukai ini. Baca Juga: Kriteria Saham Yang Layak Dikoleksi Untuk Investasi Jangka Panjang

Loading...

Subscribe to receive free email updates: