Penghapusan Pajak Properti dan Penurunan Suku Bunga Membuat Saham Properti Akan Terbang?
Dalam beberapa bulan terakhir ada dua berita positif yang berhubungan dengan saham properti, yaitu adanya penurunan suku bunga dan rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto menghapus pajak rumah 16 persen. Tentu saja berita ini menarik perhatian banyak pihak, terutama bagi pelaku pasar properti, yang melihatnya sebagai peluang besar untuk meningkatkan investasi dan memperkuat daya saing pasar properti di Indonesia.
Jika
penghapusan pajak properti jadi terealisasi, maka akan memberikan angin segar terhadap
saham properti. Seperti diketahui, saham properti dalam beberapa tahun ke belakang
berada dalam range yang stagnan. Kenapa
demikian? Hal ini dikarenakan penghapusan pajak properti akan mendorong minat
masyarakat untuk membeli rumah, terutama untuk kalangan yang sebelumnya masih
ragu-ragu untuk membeli karena beban pajak yang tinggi. Dengan pajak yang lebih
rendah, harga rumah menjadi lebih terjangkau dan dapat memicu peningkatan
permintaan. Baca Juga: Begini 7 Cara Membangun Kekayaan Dari Investasi Saham
Permintaan
properti yang naik akan mendorong pengembang properti untuk memperluas
proyek-proyek perumahan mereka. Pengembang akan lebih berani berinvestasi dalam
proyek-proyek baru karena mereka yakin pasar akan mampu menyerap properti yang
mereka tawaran. Penghapusan pajak properti juga berimplikasi pada properti
komersial seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, dan industri properti
lainnya. Dengan diberlakukannya beban pajak yang lebih rendah, pengembang
properti komersial akan lebih fleksibel dalam menawarkan harga sewa yang lebih
kompetitif, sehingga dapat menarik lebih banyak penyewa dan merangsang
pertumbuhan sektor-sektor bisnis terkait.
Selain
itu, pajak properti yang dihapus akan membuat margin keuntungan pengembang
properti akan mengalami peningkatan. Hal ini akan membuat saham-saham
perusahaan properti menjadi lebih menarik lagi bagi investor, karena prospek
pendapatan dan laba perusahaan diprediksi akan meningkat.
Suku
bunga yang turun juga turut membawa katalis positif terhadap saham properti.
Suku bunga yang lebih rendah, membuat biaya pinjaman bagi pengembang properti
akan turun, sehingga mereka dapat lebih leluasa dalam mendapatkan pembiayaan
untuk proyek-proyek mereka. Selain pengembang, para konsumen juga yang ingin
membeli properti akan lebih mudah dalam mendapatkan akses kredit dengan bunga
yang lebih rendah. Akibatnya, permintaan properti akan mengalami peningkatan,
yang ujungnya akan mendorong kinerja keuangan perusahaan-perusahaan properti
yang terdaftar di bursa saham.
Walaupun
dua berita di atas memberikan angin segar bagi saham properti, sebagai seorang
investor kita tetap berhati-hati dalam merespon peluang ini? Mengapa? Karena meskipun
terlihat keuntungan besar yang akan dipetik, ada beberapa risiko yang perlu
dipertimbangkan. Salah satunya adalah kemungkinan kebijakan ini tidak terealisasi
dalam waktu dekat karena adanya beberapa
tantangan yang perlu diatasi agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif.
Pertama dari segi fiskal, penghapusan pajak properti ini dapat mengakibatkan penerimaan negara dari sektor pajak akan menurun. Kedua, dari segi implementasi, penghapusan pajak properti dapat menimbulkan kompleksitas dalam penyesuaian regulasi dan peraturan terkait pajak di Indonesia, dan yang terakhir perlu dipastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, seperti pengembang besar, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang sama bagi masyarakat luas. Baca Juga: 7 Tanda Sebuah Saham Layak Untuk Dibeli, Kamu Harus Tahu!