Inilah Tanda Sebuah Saham Masuk Ke Dalam Saham Yang Syariah

Apa tanda sebuah saham masuk saham syariah – Jujur, waktu masuk pasar modal, penulis menganggap bahwa saham adalah judi dan tidak sesuai prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu, penulis akhirnya menyadari bahwa di pasar modal ternyata ada loh saham yang sesuai syariah agama Islam. Nah, pada kesempatan ini penulis akan membagikan apa saja kriteria dan tanda-tanda khusus yang menandakan saham tersebut masuk ke dalam kategori saham syariah.

Sebelum memahami apa saja tanda-tanda saham syariah, mari kita pahami itu saham syariah. Saham syariah adalah saham yang ditertibkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah Islam. Dalam artian, perusahaan tersebut wajib menjalankan usaha atau bisnis yang hal dan tidak melibatkan aktivitas yang dilarang oleh syariah, seperti perjudian, riba, alkohol, dan produk haram lainnya.

Di Indonesia, pasar modal syariah di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Mereka menetapkan kriteria yang jelas untuk menentukan apakah sebuah saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Perusahaan yang sahamnya termasuk dalam kategori ini akan dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Berikut adalah tanda-tanda yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar sahamnya dapat dikategorikan saham syariah:

Pertama: Kegiatan usaha halal

Ini biasanya menjadi salah satu pondasi dasar dalam menemukan perusahaan masuk kategori syariah, yaitu perusahaan tersebut harus bergerak dalam kegiatan usaha yang halal. Berikut beberapa yang dilarang dalam islam antara lain: riba, perjudian, produksi / distribusi alkohol, industri hiburan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, dan produk haram lainnya seperti daging babi, n*rk0b*, atau barang-barang yang tidak sesuai dengan syariah juga tidak memenuhi kriteria saham syariah.

Kedua: Rasio keuangan yang sesuai

Selain melihat jenis kegiatan usaha, salah satu indikator keuangan yang paling penting agar sebuah saham masuk saham syariah adalah rasio utang berbasis bunga. Berikut ini adalah beberapa rasio keuangan yang digunakan sebagai tanda apakah suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah:

Berdasarkan fatwa DSN-MUI, rasio utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset perusahaan tidak boleh melebihi 45%. Jika perusahaan memiliki utang yang terlalu tinggi dan utang tersebut melibatkan riba atau bunga, maka sahamnya tidak dapat dikategorikan sebagai saham syariah.

Selain itu, perusahaan mungkin memiliki beberapa sumber pendapatan yang berasal dari kegiatan yang tidak sepenuhnya syariah. Misalnya, sebuah perusahaan mungkin memiliki sebagaian kecil pendapatan dari bunga ayau bisnis non-halal. Namun, untuk bisa masuk dalam kategori saham syariah, rasio pendapatan yang tidak halal ini tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan perusahaan.

Penting juga untuk aktiba lancar terhadap total aktiva yaitu rasio ini menunjukkan seberapa besar aktiva lancar perusahaan dibandingkan dengan total aktivanya. Menurut prinsip syariah, rasio ini harus berada dalam batas yang ditetapkan oleh OJK dan DSN-MUI. Hal ini untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki struktur keuangan yang sehat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Baca Juga: Inilah Tanda-Tanda Saham Sedang Terdiskon Dan Wajib Kamu Beli!

Ketiga: Pengelolaan yang sesuai dengan prinsip syariah

Tanda perusahaan yang sahamnya yang masuk kategori syariah selanjutnya adalah perusahaan harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini mencakup pada pengelolaan perusahaan secara keseluruhan, termasuk manajemen keuangan, strategi bisnis, dan tata kelola perusahaan.

Perusahaan yang ingin mendaftar sebagai saham syariah harus mematuhi fatwa DSN-MUI. Fatwa ini meliputi berbagai aspek kegiatan bisnis dan keuangan, seperti penggunaan dana, sumber pendapatan, dan investasi.



Sesudah perusahaan terdaftar sebagai perusahaan syariah, maka biasanya memiliki dewan pengawas syariah yang bertugas memastikan bahwa semua aktivitas perusahaan sesuai dengan prinsip syariah. Dewan ini terdiri dari para ahli di bidang ekonomi syariah dan hukum Islam yang memberikan panduan serta mengawasi kegiatan perusahaan.

Keempat: Terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES)

Tanda paling jelas suatu saham masuk saham syariah atau tidak adalah jika saham tersebut terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES ini umumnya diperbaharui secara berkala untuk memastikan bahwa saham-saham yang termasuk dalam daftar ini tetap memenuhi kriteria syariah.

OJK dan DSN-MUI saling berkerja sama dalam melakukan penjaringan perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat syariah atau tidak. Jika sebuah perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, sahamnya akan dikeluarkan dari DES.

Emitem yang masuk saham syariah 2024:

Ada banyak saham di Indonesia (IHSG) yang masuk kategori saham syariah, diantaranya adalah: ACES, ADMR, ADRO, AKRA, AMMN, ANTM, ARNA, ASII, BRIS, BRMS, CPIN, ICBP, INCO, ITMG, MEDC, PGAS, PTBA, SIDO, TLKM, UNTR, dll (Bisa juga dilihat di JII dan ISSI). Baca Juga: 6 Kesalahpahaman Tentang Investasi Saham Yang Sering Terjadi!

Loading...

Subscribe to receive free email updates: