Inilah Tanda Sebuah Saham Masuk Ke Dalam Saham Yang Syariah
Apa
tanda sebuah saham masuk saham syariah – Jujur, waktu masuk pasar modal,
penulis menganggap bahwa saham adalah judi dan tidak sesuai prinsip syariah. Seiring
berjalannya waktu, penulis akhirnya menyadari bahwa di pasar modal ternyata ada
loh saham yang sesuai syariah agama Islam. Nah, pada kesempatan ini penulis
akan membagikan apa saja kriteria dan tanda-tanda khusus yang menandakan saham
tersebut masuk ke dalam kategori saham syariah.
Sebelum memahami apa saja tanda-tanda saham syariah, mari kita pahami itu saham syariah. Saham syariah adalah saham yang ditertibkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah Islam. Dalam artian, perusahaan tersebut wajib menjalankan usaha atau bisnis yang hal dan tidak melibatkan aktivitas yang dilarang oleh syariah, seperti perjudian, riba, alkohol, dan produk haram lainnya.
Di
Indonesia, pasar modal syariah di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Mereka menetapkan
kriteria yang jelas untuk menentukan apakah sebuah saham dapat dikategorikan
sebagai saham syariah. Perusahaan yang sahamnya termasuk dalam kategori ini
akan dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Berikut
adalah tanda-tanda yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar sahamnya dapat dikategorikan
saham syariah:
Pertama: Kegiatan usaha halal
Ini
biasanya menjadi salah satu pondasi dasar dalam menemukan perusahaan masuk
kategori syariah, yaitu perusahaan tersebut harus bergerak dalam kegiatan usaha
yang halal. Berikut beberapa yang dilarang dalam islam antara lain: riba,
perjudian, produksi / distribusi alkohol, industri hiburan yang tidak sesuai
dengan prinsip syariah, dan produk haram lainnya seperti daging babi, n*rk0b*,
atau barang-barang yang tidak sesuai dengan syariah juga tidak memenuhi
kriteria saham syariah.
Kedua: Rasio keuangan yang sesuai
Selain
melihat jenis kegiatan usaha, salah satu indikator keuangan yang paling penting
agar sebuah saham masuk saham syariah adalah rasio utang berbasis bunga.
Berikut ini adalah beberapa rasio keuangan yang digunakan sebagai tanda apakah
suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah:
Berdasarkan
fatwa DSN-MUI, rasio utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset
perusahaan tidak boleh melebihi 45%. Jika perusahaan memiliki utang yang
terlalu tinggi dan utang tersebut melibatkan riba atau bunga, maka sahamnya
tidak dapat dikategorikan sebagai saham syariah.
Selain
itu, perusahaan mungkin memiliki beberapa sumber pendapatan yang berasal dari
kegiatan yang tidak sepenuhnya syariah. Misalnya, sebuah perusahaan mungkin
memiliki sebagaian kecil pendapatan dari bunga ayau bisnis non-halal. Namun,
untuk bisa masuk dalam kategori saham syariah, rasio pendapatan yang tidak
halal ini tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan perusahaan.
Penting
juga untuk aktiba lancar terhadap total aktiva yaitu rasio ini menunjukkan
seberapa besar aktiva lancar perusahaan dibandingkan dengan total aktivanya.
Menurut prinsip syariah, rasio ini harus berada dalam batas yang ditetapkan
oleh OJK dan DSN-MUI. Hal ini untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut
memiliki struktur keuangan yang sehat dan sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. Baca Juga: Inilah Tanda-Tanda Saham Sedang Terdiskon Dan Wajib Kamu Beli!
Ketiga: Pengelolaan yang sesuai
dengan prinsip syariah
Tanda
perusahaan yang sahamnya yang masuk kategori syariah selanjutnya adalah
perusahaan harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini
mencakup pada pengelolaan perusahaan secara keseluruhan, termasuk manajemen
keuangan, strategi bisnis, dan tata kelola perusahaan.
Perusahaan
yang ingin mendaftar sebagai saham syariah harus mematuhi fatwa DSN-MUI. Fatwa
ini meliputi berbagai aspek kegiatan bisnis dan keuangan, seperti penggunaan
dana, sumber pendapatan, dan investasi.
Sesudah
perusahaan terdaftar sebagai perusahaan syariah, maka biasanya memiliki dewan
pengawas syariah yang bertugas memastikan bahwa semua aktivitas perusahaan
sesuai dengan prinsip syariah. Dewan ini terdiri dari para ahli di bidang
ekonomi syariah dan hukum Islam yang memberikan panduan serta mengawasi
kegiatan perusahaan.
Keempat: Terdaftar dalam Daftar Efek
Syariah (DES)
Tanda
paling jelas suatu saham masuk saham syariah atau tidak adalah jika saham
tersebut terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES ini umumnya
diperbaharui secara berkala untuk memastikan bahwa saham-saham yang termasuk
dalam daftar ini tetap memenuhi kriteria syariah.
OJK
dan DSN-MUI saling berkerja sama dalam melakukan penjaringan
perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menentukan
apakah mereka memenuhi syarat syariah atau tidak. Jika sebuah perusahaan tidak
lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, sahamnya akan dikeluarkan dari DES.
Emitem yang masuk saham syariah 2024:
Ada banyak saham di Indonesia (IHSG) yang masuk kategori saham syariah, diantaranya adalah: ACES, ADMR, ADRO, AKRA, AMMN, ANTM, ARNA, ASII, BRIS, BRMS, CPIN, ICBP, INCO, ITMG, MEDC, PGAS, PTBA, SIDO, TLKM, UNTR, dll (Bisa juga dilihat di JII dan ISSI). Baca Juga: 6 Kesalahpahaman Tentang Investasi Saham Yang Sering Terjadi!